Selasa, 06 Oktober 2009

MONEY GAME BERMUNCULAN

Tugas Etika Bisnis

Money Game Bermunculan

1. Tidak setuju dengan bisnis money game yang berkembang di Indonesia, karena bisnis money game hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian awal usaha money game tersebut, lagi pula bisnis money game banyak atau tidak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Sehingga akan menimbulkan dampak negative bagi anggota yang tergabung dalam bisnis tersebut.

2. Menurut Helmy Attamimi, ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI ) mengatakan organisasi berupaya melaporkan kepada Depdag jika ada usaha MLM yang disalahgunakan sebagai bisnis money game. MLM adalah bisnis yang usaha dan jaringan dibawahnya. Sedangkan money game biasanya kalaupun ada produk yang dijual, tetapi sebatas kamuflase.

3. Mengapa bisnis money game bisa tumbuh subur di Indonesia. Karena bisnis tersebut menghasilkan keuntungan yang besar. Sehingga banyak masyarakat yang tertarik bergabung di bisnis money game tersebut.

4. Seharusnya bisnis money game ini dilarang. Karena, dari sudut bisnis sebagai profesi yang luhur hal ini tidaklah sesuai. Bisnis haruslah dijalankan secara jujur, dan nyata. Sedangkan bisnis money game kalaupun ada produk yang diperjualbelikan., hanyalah sebatas kamuflase. Selain itu, bisnis ini memiliki dampak negative yang ditimbulkan. Yaitu, hanya mengutungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu.

5. Prinsip etika bisnis’ what is legal is ethical menurut pandangan kami, dalam memulai suatu bisnis haruslah mengantungi legalitas. Atau, memiliki surat izin usaha penjualan langsung ( SIUPL ). Sehingga, jika bisnis sudah mengatungi izin atau legalitas maka bisnis tersebut etis. Karena, sudah delegalkan oleh Departement Perdagangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar