Selasa, 29 Maret 2011

Perhitungan Bunga : Tabungan, Giro, Deposito

Apa sih artinya nilai bunga tabungan atau deposito yang terpampang di papan pengumuman bank dan apakah memang bunga bank sebesar yang selama ini kita bayangkan. Ayo coba kita hitung pakai rumus menghitung bunga tabungan dan bunga deposito di bawah ini:

Misal:
Bunga Tabungan Bank = 2%
Bunga Deposito Bank = 6%
Tabungan / Deposito awal = Rp 10.000.000,-

Catatan : Jika simpanan kita diatas Rp 7.500.000,- maka akan timbul pajak atas bunga sebesar 20% dari nilai bunga kita dan pajak sebesar 15% akan dikenakan apabila simpanan kita di bawah besaran itu. Nah, karena besaran deposito kita 10 juta, maka otomatis pajak 20% yang akan timbul.

Maka:
Perhitungan Bunga Tabungan (asumsi bunga tabungan selama satu bulan)
= [nilai tabungan x suku bunga x pajak 20% x lamanya mengendap] / 365 hari
= [10.000.000 x 2% x (100%-20%) x 30 hari] / 365 hari
= Rp. 13.150,-

Perhitungan Bunga Deposito (asumsi bunga deposito berjangka satu bulan)
= [nilai deposito x suku bunga x pajak 20% x jangka waktu bulan] / 12 bulan
= [10.000.000 x 6% x (100%-20%) x 1 bulan] / 12 bulan
= Rp. 40.000,-

Jadi jelas memang tidak menggiurkan seperti investasi, tapi setidaknya uang kita aman dan resikonya kecil bila disimpan di Bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar